Jakarta Barat (ANTARA) - Satuan Polusi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerima uang denda Rp46.500.000 dari penindakan atas pelanggaran perda yang diselesaikan pada sidang yustisi di kantor wali kota setempat pada Kamis.

Sidang ini digelar untuk mengadili warga yang tersandung tindak pidana ringan (tipiring) seperti bangunan liar, izin usaha hingga pedagang yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

"Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir dan laksanakan di delapan kecamatan seluruh wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo.

Sumardi mengatakan, warga yang ditindak mayoritas karena membangun di jalur hijau atau di lahan milik pemerintah.

Selain itu, sebagian warga lainnya ditindak karena tidak memiliki izin usaha. Sumardi belum menjelaskan secara rinci jumlah pelanggar yang disidangkan hari ini.

"Cukup banyak dan rata rata pelanggarannya dikenakan denda Rp500.0000 sampai Rp5.000.000," kata dia.

Baca juga: Satpol PP Jakbar sosialisasi bahaya tawuran ke sekolah-sekolah
Baca juga: Pemkot Jakbar terima uang denda Rp 61 juta dari sidang yustisi

Denda yang sudah dikumpulkan di jajaran Satpol PP Jakarta Barat akan diserahkan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Dia berharap sidang yustisi ini bisa menimbulkan efek jera untuk warga agar aktif mengurus izin usaha dan tidak mendirikan bangunan di lahan pemerintah.

"Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali untuk kena yustisi dan kita juga mengimbau supaya segera mengurus izin supaya tidak ditemukan pelanggaran lagi," kata dia.

Sumardi juga memastikan seluruh jajarannya di kecamatan akan terus melakukan pengawasan guna menindak tegas bangunan liar yang meresahkan warga.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022