Beijing (ANTARA) - Kris Wu, aktor dan penyanyi China kelahiran Kanada, divonis penjara selama 13 tahun atas tuduhan perkosaan.

Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, dalam putusan pada Jumat, menyatakan pesohor berusia 32 tahun tersebut bersalah melakukan pemerkosaan dan mengumpulkan massa untuk terlibat dalam kegiatan seks bebas.

Aktor yang juga dikenal dengan nama Wu Yifan itu juga bakal dideportasi dari China setelah menjalani masa hukuman.

Pihak pengadilan mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk di apartemennya pada November-Desember 2020.

Wu juga bekerja sama dengan orang lain untuk mengatur dua wanita lainnya terlibat dalam aktivitas seks bebas setelah mereka mengonsumsi alkohol di apartemennya pada 1 Juli 2018.

Akibat perbuatannya berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa pantas mendapatkan hukuman, demikian pihak pengadilan.

Beberapa pejabat dari Kedutaan Besar Kanada di Beijing turut menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

Wu yang memiliki 50 juta pengikut di Weibo, Twitter ala China, ditahan oleh petugas Kepolisian Distrik Chaoyang pada 31 Juli 2021 atas tuduhan mengelabui perempuan untuk diajak berhubungan seksual. Pihak Kejaksaan Distrik Chaoyang menyetujui penahanan aktor muda itu atas tuduhan perkosaan.

Beberapa merek terkenal yang menjadikan Wu sebagai "brand ambassador" memutuskan hubungan kerja akibat kasus itu.

Langkah yang sama juga diambil oleh beberapa stasiun televisi, perusahaan film, dan industri musik di China.

Pada Jumat pula Kantor Pelayanan Pajak Beijing menjatuhkan sanksi denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp1,3 triliun kepada Wu atas tuduhan penggelapan pajak. 

Baca juga: Kris Wu terancam 3 hingga 10 tahun penjara karena tindak pemerkosaan
Baca juga: Sejumlah duta merek asal China yang tersangkut kasus
Baca juga: Kejaksaan China setujui penangkapan Kris Wu atas dugaan pemerkosaan

 

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2022