CTSU tidak akan menyerah pada tindakan keras semua orang-orang pemerintah ini,
Seoul (ANTARA) - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) pada Selasa akan memutuskan kemungkinan memberlakukan Undang-undang tentang pemogokan guna mengakhiri aksi mogok kerja selama enam hari oleh para sopir truk yang menyebabkan ekonomi terganggu, kata kantor kepresidenan.

Presiden Yoon Suk Yeol akan memimpin rapat kabinet guna mendiskusikan penerbitan perintah mulai bekerja setelah pemerintah gagal mencapai kesepakatan dengan serikat pekerja dalam perundingan pada Senin.

Aksi mogok kerja tersebut - yang kedua dalam waktu kurang dari enam bulan oleh sopir truk yang menuntut upah minimum - mengganggu aktivitas industri ketika ekonomi terbesar keempat Asia itu memperkirakan penurunan pertumbuhan 1,7 persen pada tahun depan.

Kantor kepresidenan mengatakan kabinet akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menjadi pemerintahan Korsel pertama yang mengeluarkan perintah memaksa para pekerja transportasi yang mogok kerja untuk kembali bekerja.

Baca juga: Sopir truk Korsel kembali mogok, ancam rantai pasokan

Jika tidak mematuhi perintah, mereka akan dihukum dengan pembatalan izin dan penjara tiga tahun, atau denda sampai 30 juta won (sekitar Rp355,7 juta).

Jika disetujui, perintah tersebut akan langsung dilaksanakan, kata Menteri Transportasi Won Hee-ryong.

Penyelenggara aksi mogok kerja Cargo Truckers Solidarity Union (CTSU) menyebut perintah kembali kerja itu sebagai sesuatu yang "tidak demokratis dan anti-konstitusional," serta bukti keengganan pemerintah untuk terlibat dalam dialog.

"CTSU tidak akan menyerah pada tindakan keras semua orang-orang pemerintah ini," kata serikat tersebut dalam sebuah pernyataan pada Senin.

Serikat pekerja tersebut berencana menggelar 16 unjuk rasa nasional pada Selasa, tambah mereka.

Sumber: Reuters

Baca juga: Pemerintah Korsel rencanakan pembicaraan dengan serikat kerja truk
Baca juga: Presiden Korsel ancam akan tindak tegas sopir truk yang mogok

Penerjemah: Katriana
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022