Perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir.
Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang tersangka kasus perniagaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany kepada wartawan, di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka berinisial TH alias Iyon (31), warga Kecamatan Belitang, OKU Timur.

Tersangka ditangkap tim Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus di gudang penampungan solar, Desa Sidodadi, Belitang pada Kamis (24/11) siang.

“Tersangka ditangkap tangan sedang menyiapkan satu unit mobil bak terbuka memuat puluhan jeriken berisikan solar total 34 liter,” kata dia. Tersangka saat ini ditahan di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang untuk menjalani proses penyelidikan.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka solar tersebut berasal dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina di kawasan Mesuji, Lampung.

Minyak solar itu dibeli tersangka secara tidak sah senilai Rp8.400 per liter yang kemudian akan diedarkan kembali olehnya ke pengecer di daerah BK 9, Desa Rejosari, kabupaten setempat.

Tersangka menjual minyak solar itu senilai Rp305 ribu atau per liternya tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp19.400.

“Ini bukan yang pertama, tapi aktivitas perniagaan kembali solar subsidi yang dilakukan tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan terakhir,” ujarnya.

Selama rentang waktu tersebut, katanya lagi, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai petani ini mampu meniagakan kembali sebanyak tiga ton solar per bulannya, dengan total keuntungan per bulan mencapai Rp4 juta.

Dia memastikan, penyidik Satuan Tugas Operasi Minyak Ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel siap mengusut tuntas kasus tersebut untuk menciptakan keamanan pasokan BBM ke masyarakat dapat terjamin.

Adapun dalam hal ini penyidik sudah mendapatkan identitas beberapa orang pelaku lain yang keberadaannya sedang dalam pencarian.

“Terus kami usut hingga tuntas semuanya tertangkap, tentu kami harapkan adanya dukungan kerjasama dari masyarakat," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka Iyon, sebanyak satu unit mobil bak terbuka Daihatsu warna putih nomor polisi BE-8681-ZF, 22 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, 70 buah jeriken kosong, satu timbangan, satu unit ponsel Vivo Y 212, dan uang tunai Rp300 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Batam menangkap kapal tanker bawa 600 kiloliter solar ilegal

 

Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022