Kupang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur menyatakan sebanyak delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, NTT, Indonesia ditahan oleh Australia Border Force (ABF) atau polisi perairan Australia pekan lalu.

“Delapan orang ini baru ditangkap dan ditahan pekan lalu, akibat melanggar perbatasan perairan antara Indonesia-Australia,” Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay di desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Rabu.

Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan kampanye pencegahan penangkapan ikan secara ilegal lintas negara bagi para nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang digelar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bersama Australian Fisheries Management Authority (AFMA).

Saat ini delapan nelayan tersebut, kata dia masih ditahan di Australia dan tengah menjalani persidangan dan hukuman akibat perbuatan mereka melanggar aturan batas negara.

Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan NTT kata dia batasnya hanya saat sejumlah nelayan itu dikembalikan ke Indonesia oleh pemerintah Australia.

Komunikasi pemulangan sejumlah nelayan itu tambah dia, dilakukan antara kedua negara, baik oleh pemerintah Australia dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Nanti kami pasti akan menerima informasi dari KKP soal kepulangan mereka dan berkoordinasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal,” tambah dia.

Sementara itu Pengawas Perikanan Utama Ditjen PSDKP KKP RI Nugroho Aji mengatakan bahwa berdasarkan catatan KKP, terdapat dua kapal asal nelayan Papela, Rote Ndao yang kini ditahan di Australia.

“Kedua kapal itu ditahan karena melanggar perbatasan,” tambah dia.

Kepala Desa Papela Sugiarto F.A. Azhari ketika dikonfirmasi juga mengakui hal tersebut. Dia. mengatakan bahwa dua kapal tersebut, masing-masing kapal terdapat empat orang baik nahkoda maupun ABK.
 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022