Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya partisipasi politik dari masyarakat difabel dalam pesta demokrasi pemilihan umum atau pemilu.

"Mengingat jumlah penyandang disabilitas yang tak sedikit, partisipasi mereka dalam pemilu menjadi sangat penting," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Lokakarya Wawasan Kebangsaan memperingati Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Jumat.

Suhajar mengatakan memberikan hak pilih dalam pemilu merupakan merupakan hak warga negara. Menggunakan hak suara pada pesta demokrasi dijamin oleh undang-undang dan hak tersebut juga tanpa melihat latar belakang fisik, katanya.

"Ke depan, ini harus semakin diperhatikan karena jumlah penyandang disabilitas tidaklah sedikit, jumlahnya cukup banyak. Jadi, dari sisi partisipasi politik, ini juga menjadi bagian penting," jelasnya.

Baca juga: Sinta Wahid keluhkan sulitnya proses mencoblos

Oleh karena itu, Suhajar mendorong lembaga penyelenggara pemilu bersama pemerintah juga menjamin kemudahan akses bagi masyarakat difabel yang ingin menggunakan hak suaranya pada pemilu.

"Supaya kawan-kawan yang punya hak pilih itu semakin berpartisipasi, dan kemudian saat mereka menyalurkan hak pilihnya, dia terlayani dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan dalam pelayanan terhadap pemilih, tidak ada perbedaan antara difabel dan masyarakat lain ketika mereka ingin memberikan hak suara di pemilu.

Bahkan, lanjutnya, pemilih difabel diberikan akses yang memudahkan mereka memberikan hak pilihnya, salah satunya dibuatkan pintu lebar di tempat pemungutan suara (TPS) untuk pengguna kursi roda. Selain itu, termasuk ketika memasukkan surat suara yang telah dicoblos, KPU juga memberikan akses yang mudah.

"Relatif hampir tidak ada disability diskriminasi, termasuk penyusunan daftar pemilih; bahkan diberi kode tertentu penyandang disabilitas, sehingga mendapatkan perlakuan khusus dalam pemungutan suara," ujar Hasyim.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022