Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Sugiono saat membacakan laporan komisi menyampaikan harapan dengan pengesahan RUU tersebut menjadi UU maka dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia-Fiji yang didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan maupun integritas wilayah kedua negara.

"Melalui persetujuan ini terdapat keinginan kita untuk menjaga, mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa, bernegara, dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi," katanya.

Kerja sama itu, ujarnya, diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Fiji sehingga peran penting Fiji di kawasan Pasifik Selatan yang secara konsisten telah menunjukkan dukungannya terhadap kedaulatan NKRI dapat terus terlaksana.

Sementara itu, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden mengatakan bahwa pengesahan persetujuan tersebut akan berimplikasi positif terhadap aspek politik kedua negara di samping menjadi payung hukum bagi kerja sama pertahanan antara Pemerintah RI dengan Fiji.

Prabowo menyebut dengan pengesahan RUU tersebut menjadi UU maka dapat menguatkan kerja sama di bidang lainnya yang bermanfaat bagi pembangunan dan kepentingan nasional masing-masing negara.

"Meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral kedua negara sehingga diharapkan dapat mendorong peran penting Pemerintah Republik Fiji di kawasan Pasifik Selatan yang secara konsisten telah menunjukkan dukungannya terhadapa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Prabowo.

Baca juga: DPR RI sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura jadi UU
Baca juga: Menhan sebut komponen cadangan penting bagi pertahanan negara


Sebelumnya, Senin (28/11), Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mewakili pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Seluruh fraksi dalam rapat kerja (raker) yang dilangsungkan secara tertutup itu menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selain Kementerian Pertahanan RI, Raker Komisi I DPR tersebut diselenggarakan bersama perwakilan pemerintah dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Adapun pada 29 September 2017, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu dan Menteri Pertahanan Fiji Ratu Inoke Kubuabola telah menandatangani perjanjian kerja sama bidang pertahanan di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan bilateral antara Menhan RI dan Menhankam Fiji di Jakarta pada 4 November 2016.

Lingkup kerja sama itu mencakup pertukaran kunjungan antarbadan pertahanan serta dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu-isu pertahanan dan militer strategis yang menjadi perhatian bersama.

Kemudian, peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer melalui seminar-lokakarya, program pelatihan dan pendidikan; pertukaran intelijen militer; serta peningkatan kerja sama dalam bidang industri dan alih teknologi pertahanan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022