Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur mengedukasi para siswa/siswi SMP Negeri 5 Kota Kupang, terkait dampak hukum dari akibat adanya kasus kenakalan remaja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Selasa menyampaikan penyuluhan hukum melalui program jaksa masuk sekolah di SMP Negeri 5 Kota Kupang untuk mengantisipasi adanya kasus-kasus kenakalan remaja.

Baca juga: KSP: Pengesahan RUU KUHP langkah nyata reformasi hukum pidana

Ia mengatakan kenakalan remaja masih menjadi perhatian semua pihak yang pada akhir-akhir ini menjadi isu yang meresahkan seperti yang terjadi di di beberapa daerah di Indonesia.

"Merebaknya geng-geng motor yang sering kali berbuat kriminal di jalan umum menjadi salah satu fokus yang harus dicegah sejak dini," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan melalui edukasi tentang dampak hukum terjadinya kasus kenakalan remaja yang disampaikan kepada para siswa di SMP Negeri 5 Kota Kupang diharapkan para siswa menjadi sadar hukum dan terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

Sementara itu Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kota Kupang Ferderik Mira Tade berharap kegiatan penyuluhan hukum seperti dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT bukan hanya dilakukan sekali saja tetapi perlu dilakukan secara rutin.

"Bahkan kami berharap Kejati NTT dapat memberikan sosialisasi hukum juga kepada orang tua wali dari siswa," kata Ferderik Mira Tade.

Ia mengatakan penyuluhan hukum sangat penting dilakukan bagi para siswa/siswi SMP Negeri 5 Kota Kupang maupun para orang tua demi kepentingan pendidikan anak yang tentu mengharapkan andil para orang tua wali siswa lebih proaktif di luar sekolah.

"Guru dan orang tua perlu adanya pemahaman bersama terkait kesadaran hukum dalam membina dan mendidik anak-anak sebagai generasi penerus bangsa," kata Ferderik Mira Tade.

Baca juga: Yasonna siap sosialisasikan KUHP kepada aparat penegak hukum
Baca juga: Menkumham: RUU KUHP jadi peletak dasar sistem hukum pidana nasional
Baca juga: KPK tegaskan proses hukum AKBP Bambang Kayun sesuai prosedur

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022