Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Rancangan Undang Undang tentang Pemerintahan di Aceh (RUUPA) itu lebih maju dari UU otonomi khusus Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) nomor 18/2001. "Jika RUUPA itu disahkan, maka itu lebih maju dari otsus 18/2001, terutama pendapatan dari bagi hasil minyak dan gas (migas) untuk Aceh," katanya usai mengikuti pembahasan RUUPA di Jakarta, Selasa. Dijelaskan, UU 18/2001, Aceh memperoleh 70 persen bagi hasil dari migas, sementara Pemerintah pusat 30 persen untuk masa delapan tahun, sedangkan dalam RUUPA yang diajukan dari DPRD NAD itu, Aceh juga memperoleh sebesar 70 persen dalam jangka waktu tidak terbatas. "Kalau hasil dalam RUUPA itu disepakati maka Aceh tidak hanya menerima pembagian hasil dari migas, akan tetapi juga memperoleh dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Artinya, bagi hasil migas sebesar itu diluar DAU dan DAK. Jadi pembagian hasil migas secara nasional itu masuk lagi ke Aceh," tegas Yusril. Lebih lanjut, Menteri menjelaskan, jika bagi hasil migas itu disepakati maka untuk tahun depan (2006), Aceh sudah memperoleh dana sebesar Rp3,6 triliun. Itu sudah sangat luar biasa. Jangan juga dikatakan bahwa migas sudah habis, belum tentu. "Saya pikir itu sudah sangat adil, Pemerintah Pusat juga harus melihat daerah-daerah lain supaya merata," tambahnya. Pembahasan RUUPA yang dilakukan Panitia khusus (Pansus) DPR RI itu sudah memasuki tahap kelima yang membahas masalah pembagian hasil sumber daya alam (SDA) di provinsi ujung paling barat Indonesia itu. "Jadi jangan ragu-ragu, saya sudah sejak awal membantu untuk membuat masyarakat Aceh bahagia ke depan," kata Yusril Ihza Mahendra.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006