Korupsi bisa terjadi di mana saja yang wajib dicegah, dihindari, dan dilawan.
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta memanfaatkan momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dengan mendeklarasikan komitmen bersama untuk tumbuh sebagai kota maju dan berintegritas tanpa korupsi.

Deklarasi sikap dan komitmen tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi di hadapan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan berbagai elemen masyarakat yang hadir dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Yogyakarta, Jumat.

"Seluruh pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen akan bersungguh-sungguh menjaga dan memberantas korupsi," kata Sumadi saat memimpin deklarasi.

Selain itu, dia mengajak seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi guna membangun Kota Yogyakarta sebagai kota yang berintegritas dan kota yang maju tanpa korupsi.

"Korupsi bisa terjadi di mana saja yang wajib dicegah, dihindari, dan dilawan," katanya.

Menurut dia, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia merupakan momentum penting untuk mengingatkan seluruh pihak tentang korupsi dan dampak buruk yang bisa ditimbulkan sehingga harus ada pencegahan dan pemberantasan sejak dini.

Sejumlah upaya yang selama ini untuk mencegah korupsi, khususnya dalam pelaksanaan pelayanan publik, di antaranya Pemerintah Kota Yogyakarta mengoptimalkan layanan secara daring dan terpadu, pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement, menerapkan mekanisme reward and punishment, serta menyediakan sarana pengaduan dari masyarakat.

"Pemerintah menjawab kepercayaan masyarakat dengan zero tolerance terhadap perilaku atau tindak korupsi di berbagai aktivitas," katanya.

Selain itu, menjelang peringatan Natal dan Tahun Baru 2023, pemkot setempat menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 356/6064/SE/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Saat Natal dan Tahun Baru 2023. Edaran tersebut menindaklanjuti SE KPK Nomor 9 Tahun 2022 terkait hal yang sama.

SE tersebut di antaranya mengatur bahwa seluruh pejabat diminta tidak meminta atau memberi gratifikasi dan melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi jika menerima gratifikasi.

"Pencegahan dan pemberantasan korupsi juga harus dilakukan oleh masyarakat. Segera melapor jika ada indikasi tindakan atau praktik korupsi, baik dalam tubuh penyelenggara negara, pemerintah, maupun dalam setiap kegiatan pembangunan," katanya.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kota Yogyakarta juga diisi dengan lomba pembuatan poster untuk siswa SMP. Dalam lomba ini, terpilih lima karya terbaik yang mendapat penghargaan. Seluruh karya poster juga ditampilkan dalam peringatan tersebut.

Baca juga: Jokowi: Korupsi pangkal dari berbagai masalah pembangunan
Baca juga: Hari Antikorupsi momentum evaluasi pemberantasan korupsi di Indonesia
Baca juga: Firli beberkan capaian kinerja KPK di hadapan Wapres

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022