Mataram (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti pengaduan keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) korban kekerasan berinisial B, asal Kabupaten Dompu yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Arab Saudi.

"Selama bekerja, PMI tersebut mengaku mendapat perlakuan yang tidak baik dari pengguna jasa, seperti dipekerjakan selama 20 jam per hari, diberi makan sisa, dipukul, disetrika dan disiram air panas," kata Kepala BP3MI NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga, melalui keterangan resmi di Mataram, Sabtu.

PMI tersebut, kata dia, berangkat bekerja ke Arab Saudi pada Februari 2022, tanpa memiliki dokumen yang lengkap (non-prosedural) karena difasilitasi oleh calo.

Keluarga PMI tersebut kemudian meminta calo bertanggung jawab dengan memulangkan ke daerah asal, yaitu Kabupaten Dompu, NTB.

Baca juga: Puluhan TKW ilegal asal NTB tujuan Arab Saudi diamankan di Jakarta

Baca juga: Kasus PMI ilegal dari NTB alami penurunan


Namun, calo tidak mau bertanggung jawab sesuai apa yang dijanjikan. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kepada pemerintah melalui BP3MI NTB, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, pada Agustus 2022.

Setelah menerima pengaduan dari pihak keluarga, kata Mangiring, pihaknya melakukan verifikasi dan klarifikasi. Selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, untuk menyelamatkan PMI korban kekerasan tersebut.

"PMI berinisial B tersebut, akhirnya bisa dipulangkan oleh pihak KJRI Jeddah untuk selanjutnya difasilitasi oleh BP3MI NTB sampai ke daerah asal," ujarnya.

Mangiring mengatakan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pemberangkatan PMI ke Arab Saudi secara ilegal tersebut.

BP3MI NTB juga berkomitmen untuk memerangi sindikasi pengiriman PMI ilegal, namun tidak bisa bekerja sendiri sehingga butuh dukungan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota sampai dengan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017.

"Dan tentunya pihak keluarga korban harus melapor ke aparat penegak hukum agar para pelaku menjadi jera," katanya.*

Baca juga: NTB bantah pelayanan berbelit dan sulit penyebab PMI ilegal

Baca juga: Polisi bantu pendataan PMI Ilegal NTB korban kecelakaan kapal di Batam

Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022