Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang 15 barang bekas gratifikasi pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (9/12).

"Lelang barang eks gratifikasi tersebut dilakukan secara e-konvensional yang merupakan pelaksanaan lelang konvensional dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Adapun 15 barang bekas gratifikasi itu, di antaranya sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum, dan logam mulia.

Sampai dengan akhir November 2022, KPK telah menerima 3.441 laporan gratifikasi, yang 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.

KPK pun mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri, termasuk pegawai di BUMN/BUMD, yang dalam rangka menegakkan integritas telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

"Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas," kata Ali.

Ia menjelaskan barang bekas gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan gratifikasi yang disampaikan pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK.

Selanjutnya, laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Secara periodik, DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui situs lelang.go.id secara e-auction.

"Selain untuk memeriahkan acara Hakordia, lelang ini juga diharapkan dapat memberikan gaung dan informasi kepada masyarakat umum. Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara," ujar Ali.

KPK menjelaskan proses lelang barang eks gratifikasi itu diawali dengan pendaftaran akun pada aplikasi e-auction atau www.lelang.go.id menggunakan email.

Setelah akun terverifikasi, pendaftar harus melengkapi sejumlah data seperti nomor KTP, NPWP, dan rekening bank. Jika telah terverifikasi, calon peserta lelang dapat memilih objek lelang yang diinginkan.

Calon peserta bisa menentukan sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum. Kemudian, peserta lelang diminta untuk menyetor uang jaminan lelang yang disyaratkan lelang secara sekaligus, tidak dapat dicicil.

Saat pelaksanaan lelang, peserta lelang dapat mengajukan harga penawaran tertinggi yang akan ditetapkan sebagai pemenang. Jika peserta lelang menang, selanjutnya diwajibkan untuk melunasi dan melengkapi berkas.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022