Dengan jumlah 84,9 batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan tersebut, Lampung sangat signifikan perannya.
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil mengamankan 84,9 batang rokok ilegal selama tahun 2022.

"Dengan jumlah 84,9 batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan tersebut, Lampung sangat signifikan perannya," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar Azhar Rasyidi, di Bandarlampung, Rabu.

Bahkan, kata dia, dengan tangkapan puluhan juta batang rokok selama tahun 2022 itu, secara nasional peran Lampung sangat signifikan dan berada di nomor dua dalam upaya pencegahan penyebaran rokok ilegal.

"Artinya teman-teman Bea Cukai di Lampung sangat proaktif dalam perannya sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari rokok ilegal, di samping itu juga melindungi hak negara dalam hal ini cukainya," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa pada kurun waktu sampai dengan November 2022 Bea Cukai Sumbagbar telah melakukan penindakan sebanyak 1.290, baik terhadap barang kena cukai (BKC) maupun kepabeanan.

"Untuk tindakan BKC, kami melakukan 1.222 penindakan dengan berhasil mengamankan 84,9 juta batang rokok ilegal serta melakukan 68 penindakan di bidang kepabeanan," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa pada tahun ini penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar meningkat 32 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Peningkatan ini artinya teman-teman Bea Cukai di sini berhasil melakukan penindakan yang signifikan, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal yang gencar dilaksanakan setiap tahunnya," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai Sumbagbar musnahkan 12,3 juta batang rokok ilegal

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022