Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi destinasi utama para pelaku kejahatan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat membawa penegakan hukum menjadi lebih maksimal.

"Disahkan nya RUU ekstradisi ini akan membuat pelaksanaan dan penegakan hukum menjadi jauh lebih maksimal. Selain itu, ini juga menunjukkan besarnya bentuk kepercayaan antara kedua negara," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan kasus-kasus yang ada, kata Sahroni, Singapura kerap menjadi tempat pelarian bagi para pelaku tindak kejahatan, terutama koruptor.

"Jika dilihat dari yang sudah-sudah, Singapura ini sering jadi destinasi utama para pelaku kejahatan," ucapnya.

Baca juga: RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura disetujui lanjut ke paripurna

Baca juga: DPR RI sahkan RUU Ekstradisi Buronan dengan Singapura jadi UU

Untuk itu, ia pun mewanti-wanti koruptor bersiap untuk dijemput paksa setelah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan DPR RI.

"Jadi dengan disahkan nya RUU ini, para koruptor harus siap-siap. Sudah tidak ada lagi tempat pelarian bagi para pencuri uang negara," ujar Sahroni.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR RI.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022