Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, oleh pihak-pihak tertentu kepada Pemkab Morowali Utara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi, yaitu Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali Utara Masjudin Sudin.

"Pada Kamis (15/12), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik telah selesai memeriksa dua saksi tersebut. Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ini kepada pihak pemerintah daerah," kata Ali.

Terkait dengan uang itu, KPK berharap pihak-pihak yang mengetahuinya dapat bersikap kooperatif dan mendukung penyidikan perkara tersebut dengan memberikan akses bagi tim penyidik.

"Dengan demikian, tim penyidik dapat menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara," tambahnya.

Baca juga: KPK ambil alih kasus korupsi pembangunan kantor DPRD Morowali Utara

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni penanggung jawab pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I Ronny Tanusaputra dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.

Selain keempat saksi tersebut, KPK juga memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebagai saksi.

"Namun, saksi (Delis Julkarson Hehi) tidak hadir dan memberi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Sebelumnya, Ali menjelaskan KPK sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemkab Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan Gedung DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yg berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, melakukan pengambilalihan. KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.

Saat ini, pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.

Baca juga: KPK panggil Bupati dan Wabup Morowali Utara
Baca juga: KPK sidik dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022