Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa dan kabar penting, serta menarik di DKI Jakarta selama sepekan terakhir pada periode 10 Desember 2022 sampai dengan 16 Desember 2022, telah direkam dan disiarkan oleh pewarta ANTARA.

Berita-berita yang disajikan dalam kemasan yang informatif dan menarik pada periode tersebut mulai dari perketatan protokol kesehatan Kepulauan Seribu saat Natal dan Tahun Baru, pergantian slogan Jakarta, UMP DKI, soal usia PJLP, sampai bus AKAP yang tidak layak, pantas untuk diulas kembali Sabtu ini.

Berikut adalah rangkuman berita perkotaan Jakarta selama sepekan terakhir:

1. Kepulauan Seribu perketat prokes saat libur Natal dan Tahun Baru

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memperketat protokol kesehatan di pintu kedatangan maupun keberangkatan wisatawan pada libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dalam keterangannya di Jakarta Utara, Sabtu, mengatakan, pengawasan protokol kesehatan (prokes) dilakukan di setiap pelabuhan keberangkatan dari Pelabuhan Kali Adem, Marina Ancol maupun Pelabuhan Tanjung Pasir dan Pelabuhan Cituis, Rawasaban, Tangerang.

Selengkapnya di sini.


2. Pemprov DKI miliki slogan baru "Sukses Jakarta untuk Indonesia"

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki slogan baru, yakni "Sukses Jakarta untuk Indonesia" untuk mendukung perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.

"Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk penggunaan slogan tersebut ke depannya," Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Raides Aryanto di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.


3. DKI terbitkan Kepgub UMP Rp4,9 juta per bulan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798 per bulan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas sebagai pedoman upah.

Selengkapnya di sini.


4. Pj Gubernur DKI terbitkan aturan batasi usia PJLP

Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022, antara lain tentang pembatasan usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian bunyi poin D Kepgub 1095 tahun 2022 diakses di Jakarta, Selasa.

Selengkapnya di sini.


5. TransJakarta jelaskan bus yang tidak beroperasi bukan karena mangkrak

Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan penjelasan bahwa bus mereka yang tidak beroperasi bukan karena dibiarkan mangkrak (tidak dirawat).

"Seluruh armada TransJakarta telah beroperasi sesuai dengan jadwal yang telah diatur," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya di sini.


6. Pemprov DKI pastikan proyek saringan sampah di Kali Ciliwung berlanjut

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proyek saringan sampah di Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang, perbatasan Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan tetap berlanjut meski terkendala pembebasan lahan.

"Untuk pembangunan saringan sampah ini tetap bisa dilanjutkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Selengkapnya di sini.


7. Kepala Terminal Pulo Gebang temukan belasan bus AKAP tak laik jalan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Bernad Pasaribu menemukan 13 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tidak laik jalan berdasarkan hasil inspeksi keselamatan (ramp check).

Bernad Pasaribu mengatakan adanya temuan itu setelah pihaknya melakukan kegiatan rutin "ramp check" yang kini lebih digiatkan lagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022