Cianjur (ANTARA) - DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meminta Pemkab Cianjur, melibatkan tim ahli dan tenaga pendataan profesional dalam melakukan verifikasi rumah rusak akibat gempa karena banyak warga yang mengeluh mendapat bantuan tidak sesuai dengan kerusakan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Isnaeni saat dihubungi Senin, mengatakan sejak dua pekan terakhir banyak mendapat laporan dari warga yang rumahnya rusak berat nyaris ambruk hanya mendapat bantuan perbaikan rusak sedang, sebaliknya yang rusak ringan mendapat bantuan rusak berat.

"Kami meminta pihak terkait segera melakukan pendataan ulang terkait rumah rusak berat yang masuk kategori rusak sedang, termasuk masih banyak rumah yang rusak belum terdata hingga satu bulan setelah bencana," katanya.

Bahkan pihaknya, ungkap Isnaeni, melakukan pemeriksaan silang langsung ke lapangan karena banyaknya laporan dari warga di Kecamatan Cugenang, Pacet dan Warungkondang terkait pendataan yang tidak sesuai dengan kerusakan akibat gempa 5.6 magnitudo yang mengguncang Cianjur Senin (21/11/2022).

Baca juga: BPBD Cianjur verifikasi ulang data rumah yang rusak akibat gempa

Baca juga: IA ITB bangun 50 rumah tahan gempa di Cianjur


Hasilnya banyak pendataan yang dinilai tidak akurat karena terkesan asal tulis dan dilakukan tenaga yang tidak profesional atau berpengalaman, sehingga ditemukan rumah yang tidak terdampak sama sekali namun terdata mendapat bantuan rusak berat.

"Kami juga banyak mendapat surat dari organisasi profesi yang ditujukan ke Bupati Cianjur, terkait kesalahan pendataan yang dilakukan tim verifikasi di lapangan. Untuk itu, kami meminta Pemkab Cianjur, melakukan pendataan ulang terkait rumah yang rusak sampai seluruh warga korban gempa mendapat bantuan," katanya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan banyak mendapat laporan yang sama terkait pendataan yang tidak sesuai, sehingga pihaknya meminta warga untuk melaporkan hal tersebut melalui pihak desa atau tim khusus yang sudah dibentuk untuk melakukan pendataan ulang, sehingga seluruh warga terdata.

"Saya sudah instruksikan tidak ada batas waktu pendataan, sampai seluruh warga korban gempa terdata dan mendapat bantuan sesuai dengan kerusakan rumahnya. Sesuai amanat Presiden RI, rumah rusak berat akan mendapat bantuan Rp 60 juta, rusak sedang Rp 30 juta dan Ringan Rp 15 juta," katanya.*

Baca juga: Pemkab Cianjur pastikan pendataan rumah rusak tanpa batas waktu

Baca juga: Pemerintah naikkan nilai bantuan rumah terdampak gempa Cianjur

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022