Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beragam dokumen usai menggeledah Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.

"Selasa (20/12), tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur yang lokasinya masih berada di Gedung DPRD Jatim dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi. Usai penggeledahan, ditemukan dan diamankan beragam dokumen," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali pun mengatakan beragam dokumen tersebut diduga dapat menyingkap kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.

Baca juga: Wapres sebut OTT KPK perlu dibarengi dengan pencegahan dan pendidikan

Selanjutnya, analisis dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Di samping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

Sebelumnya, pada Senin (19/12), KPK juga telah menggeledah Gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jatim, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.

Selain itu pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu. Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sebagai penerima suap, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, AH dan IW sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.

Baca juga: KPK melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pemalang
Baca juga: KPK sebut pemberantasan korupsi dilakukan dengan kerja secara holistik
Baca juga: KPK memanggil pegawai MA sebagai saksi kasus Sudrajad Dimyati

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022