Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang Agus Hartono, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.

"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.

Agus Hartono merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Pencairan kredit tersebut, kata dia, menggunakan order pembelian palsu.

Selain itu, kata dia lagi, penggunaan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, menurut dia, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono.

Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.

Menurut Suarnawan, kejaksaan menghormati putusan praperadilan tersebut yang menyangkut dugaan korupsi di Bank Mandiri tersebut.
Baca juga: Buron kasus pemalsuan surat sejak 2010 ditangkap Kejati Jateng

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022