Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (22/12), mulai dari Polri memperketat kegiatan izin keramaian perayaan tahun baru hingga KPK amankan dokumen terkait APBD usai geledah sejumlah lokasi di Jatim.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Polri memperketat kegiatan izin keramaian perayaan tahun baru

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya melakukan pengamanan perayaan Tahun Baru 2023 dengan memperketat kegiatan izin keramaian di tempat berpotensi berkumpul massa guna mencegah korban jiwa.

Menurut Kapolri, pihaknya bekerja sama dengan penyelenggara dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan asesmen dalam memberikan izin kegiatan keramaian.

Selengkapnya baca di sini.


Khofifah: Tidak ada dokumen Gubernur-Wagub Jatim yang dibawa KPK

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Kantor Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam (21/12).

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


Polri Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 di Monas

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2022 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 di Lapangan Cawas Selatan Monas, Jakarta, Kamis.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenun) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan ada 2.195 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait diturunkan dalam apel gelar pasukan ini.

Selengkapnya baca di sini.


Stanley Ma dituntut 10 tahun dan bayar uang pengganti Rp868,72 miliar

Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma dituntut 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp868,72 miliar dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

"Menyatakan terdakwa Stanley Ma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stanley Ma dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.

Selengkapnya baca di sini.


KPK amankan dokumen terkait APBD usai geledah sejumlah lokasi di Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait penyusunan APBD Provinsi Jawa Timur usai menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, Rabu (21/12).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, mengatakan lokasi penggeledahan itu meliputi Kantor Gubernur Jatim yang terdiri atas ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Kantor Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022