Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Kualitas Tertinggi, yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (22/12/2022) di Jakarta.

Penghargaan ini diterima Inspektur Jenderal KESDM Akhmad Syakhroza.

Kepala Ombudsman Mokhammad Najih dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengungkapkan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi tugas dari Ombudsman, terutama di bidang pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

"Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelas dia dalam sambutannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penilaian ini mempunyai tujuan untuk mengidentifikasi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik, serta pengelolaan pengaduan penyelenggara pelayanan publik.

Pada tahun ini, Najih menyebut, penilaian diukur berdasarkan empat dimensi, yaitu dimensi input, yang terdiri dari variabel kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan.

Kemudian dimensi proses, meliputi variabel standar pelayanan dan ketiga ialah dimensi output, yang meliputi variabel persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Serta, yang terakhir adalah dimensi pengaduan, yang terdiri atas unsur pengelolaan pengaduan, pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan pengelolaan pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan," ujarnya.

Kementerian ESDM menerima penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Kualitas Tertinggi Kategori A yang mendapatkan nilai 91,01 dan menempati peringkat ke-5 pada kategori Kementerian.

Objek dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terdiri atas 587 instansi terbagi ke dalam 25 kementerian, dengan penilaian kepatuhan di kementerian dilakukan terhadap 541 unit layanan dan 175 produk layanan.

Selain itu, objek penilaian lainnya, yaitu 14 lembaga, 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.

Baca juga: Kementerian ESDM tekankan kemitraan internasional dukung ekonomi baru

Baca juga: Penetapan NZE tahun 2060 di Indonesia pertimbangkan keragaman SDA

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022