bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 dapat dilakukan perpanjangan di 2 Januari 2023
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengumumkan untuk meniadakan layanan perpanjangan SIM pada perayaan Natal dan tahun baru serta mengalihkan perpanjangan SIM pada Senin (26/12) untuk Natal dan pada Senin (2 Januari 2023) untuk tahun baru.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24 sampai 25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan," seperti dikutip akun resmi Instagram @tmcpoldametro, Minggu.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 dapat dilakukan perpanjangan di 2 Januari 2023.

Namun jika pemegang SIM tidak memperpanjang SIM sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022