Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Provinsi Bengkulu sebesar Rp600.000 telah mencapai Rp32,4 miliar.
 
Dengan penerima sebanyak 54.049 pekerja, bantuan tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat setelah adanya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
 
"Sebanyak 54.049 pekerja di Provinsi Bengkulu telah menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kepala DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Ia menyebutkan bahwa penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu dilakukan guna membantu mempertahankan daya beli dan memenuhi kebutuhan pasca adanya penyesuaian harga BBM subsidi.

Baca juga: Pemerintah gelontorkan belanja perlindungan sosial Rp394 triliun

Baca juga: Pos Indonesia ingatkan warga cairkan BSU sebelum 20 Desember 2022
 
Pemerintah Pusat menyalurkan anggaran untuk BSU sebesar Rp39 miliar dengan 65.055 orang pekerja untuk wilayah Provinsi Bengkulu.
 
Sementara itu, penyaluran BSU melalui kantor POS di hari terakhir penyaluran yaitu 27 Desember 2022 telah mencapai 14.312 pekerja atau 96 persen dari alokasi penerima sebanyak 14.939 pekerja.
 
"Dari alokasi 14.939 pekerja yang menerima BSU, sekitar 627 pekerja yang belum mengambil bantuan tersebut melalui kantor POS Bengkulu," ujar Deputi Kantor POS Cabang Bengkulu Sutiarto.
 
Dengan demikian, ia meminta agar para pekerja yang belum mengambil BSU sebesar Rp600 ribu di Kantor POS terdekat, sebab jika pekerja tidak mengambil bantuan tersebut, maka akan dikembalikan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
 
Penyebab banyaknya pekerja yang belum mengambil BSU tersebut dikarenakan banyak
​perusahaan yang tidak beroperasi lagi dan pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan.
 
"Sebab data penerima BSU merupakan data yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan yang berbasis perusahaan," katanya.
 
Untuk pekerja yang dinyatakan penerima BSU agar segera datang ke Kantor POS terdekat dengan membawa kartu identitas diri seperti KTP dan kartu kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.*

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022