Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pengajar yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya masih di bawah umur dan dilakukan berulang kali disertai dengan ancaman.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial SR (25) merupakan seorang pengajar," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Selasa.

Anton mengatakan perbuatan dilakukan SR itu berlangsung sejak Oktober 2022 hingga pertengahan Desember 2022, di mana selama waktu tersebut telah melakukan pencabulan kepada tiga anak didiknya.

Akan tetapi, lanjut Anton, pihaknya baru menerima satu laporan dari salah seorang korban setelah dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali, dengan disertai ancaman.

Menurutnya, modus yang gunakan pelaku yaitu dengan cara mengajak korban untuk membeli jajan di salah satu tempat, kemudian pelaku membawa korbannya ke tempat lain dan selanjutnya menonton video asusila sesama jenis.

"Setelah itu pelaku langsung mengancam korban dan melakukan pencabulan, perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali. Sementara untuk korbannya dari pengakuan pelaku ada tiga orang, tapi kami masih terus melakukan pendalaman," tuturnya.

Ia menambahkan tersangka pencabulan itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk korban kata Anton, mengalami trauma psikologis setelah mendapatkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengajarnya. Sehingga pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPID) Kabupaten Cirebon melakukan pendampingan dan memberikan trauma healing.

"Kondisi korban mengalami trauma psikologis, dan kami melakukan pendampingan untuk memberikan pengobatan," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022