Kegiatan dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan penindakan terhadap 30.741 kendaraan sepanjang tahun 2022 dalam Operasi Lintas Jaya yang dilakukan setiap hari.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, mengatakan penindakan itu dilakukan sejak awal Januari hingga Jumat (23/12) pekan lalu.

"Kegiatan dilakukan dengan lokasi berpindah-pindah, untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas," kata Riki Erwinda di Jakarta, Rabu.

Riki menambahkan kendaraan yang ditilang petugas Sudin Perhubungan sebanyak 4.544 kendaraan dan stop operasi sebanyak 1.402 kendaraan.

Kemudian yang ditilang polisi sebanyak 11.699 kendaraan, operasi cabut pentil (OCP) kendaraan roda dua sebanyak 8.370 kendaraan,OPC roda tiga 330 kendaraan, OCP roda empat 117 kendaraan.

Selanjutnya penderekan ada 4.264 kendaraan dan yang diangkut ada 15 kendaraan.

"Khusus untuk kendaraan yang dikenai sanksi stop operasi sementara biasanya selama dua minggu. Kendaraan tersebut dititipkan sementara di Terminal Angkutan Barang Pulogebang dan dan Terminal Pulogadung," ujar Riki.

Setiap hari pihaknya juga mengerahkan mobil derek sekitar delapan kendaraan dengan rata-rata kendaraan yang ditindak dengan cara diderek ada sebanyak 20.

"Setiap hari ada sekitar 75 personel gabungan, yakni dari unsur Sudin Perhubungan, POM TNI AD, AU, AL, Polres, Satwil Lantas Jakarta Timur, Brimob dan Garnisun," tutur Riki.
Baca juga: Petugas TransJakarta berperan dorong warga beralih transportasi publik
Baca juga: Dishub DKI sebut sudah empat operator jajaki penyewaan sepeda listrik
Baca juga: Dishub DKI sediakan dua kantong parkir di Kota Tua

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022