Total ada 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Sumbar dengan 32 tersangka.
Padang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap dua jaringan sindikat peredaran narkoba sepanjang tahun 2022 di provinsi ini yang melibatkan narapidana sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala BNNP Sumbar Kombes Pol Sukria Gaos dalam jumpa pers akhir tahun, di Padang, Rabu, mengatakan dua jaringan sindikat ini dikendalikan narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas.

"Dua jaringan tersebut terdiri dari jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di dua lembaga pemasyarakatan dengan jumlah empat orang narapidana," kata dia.

"Pengendali menyuruh kurir menyewa mobil dan menjemput narkotika jenis ganja ke Sumatera Utara, lalu kurir diarahkan pengendali menggunakan telepon genggam," kata dia.

"Total ada 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap BNNP Sumbar dengan 32 tersangka yang ditangkap sepanjang 2022," kata dia pula.

Ia mengatakan pada tahun 2022, BNNP Sumbar mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 41 tersangka, dan pada 2021 ada 29 kasus yang berhasil diungkap dengan 40 tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menemukan barang bukti ganja dengan total sebesar 122 kilogram, sabu-sabu seberat 299,2 gram, tembakau gorila 2,85 gram, dan ganja sintetis 1,13 gram.

Dia mengatakan, BNNP Sumbar dan jajaran bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi di tahun 2022. Jenis modus operandi yang diungkap BNNP Sumbar seperti penyelundupan narkotika ganja dari Sumatera Utara menuju Sumbar menggunakan modus mengirim narkotika jenis ganja dengan mobil pribadi.

Menurut dia, secara nasional, selama periode 2019-2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai meningkat sebesar dari 1,80 persen tahun 2019 menjadi 1,95 persen pada tahun 2021.

Penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 orang penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir, dan meningkat sebanyak 243.458 orang dibanding tahun 2019 yang berjumlah 3.419.188 orang.

Sementara itu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai, meningkat dari 2,4 persen pada tahun 2019 menjadi 2,57 persen. Pada tahun 2021 diperkirakan sebanyak 4.827.616 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba, jumlah ini lebih banyak 292.872 orang dibandingkan tahun 2019 4.534.744 orang.

"Kenaikan angka prevalensi tersebut juga mencerminkan terjadinya peningkatan peredaran narkoba di masyarakat yang menyebabkan jumlah pemakai narkoba semakin bertambah hanya dalam kurun waktu dua tahun," kata dia lagi.
Baca juga: BNNP Sumbar musnahkan 350,4 kilogram ganja hasil tangkapan selama 2021
Baca juga: BNNP Sumbar musnahkan 92,05 kg barang bukti ganja kering


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022