Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat sepanjang 2022 berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 44 pelaku.

"Poses penyelesaian kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2022 dengan 44 tersangka ini sudah P21 atau berkas perkara penyidikan sudah lengkap," kata Pelaksana Tugas Kepala BNN Provinsi Sulbar AKBP Herman, di Mamuju, Sabtu.

Dari pengungkapan 19 kasus itu lanjut Herman, BNN Provinsi Sulbar juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sebanyak 154 gram narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp9,2 juta, 37 unit telepon genggam, empat unit mobil dan lima unit motor.

"Dari 19 Kasus yang berhasil diungkap tersebut, dua diantaranya merupakan jaringan Palu Sulawesi Tengah dan Pinrang Sulawesi Selatan yang melibatkan tujuh tersangka dengan barang bukti 125 gram sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Sulbar," terang Herman.

Sepanjang 2022 BNN Sulbar juga telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 92.gram.

Ia menguraikan, klasifikasi 44 orang yang berhasil diamankan BNN Sulbar mayoritas laki-laki, yakni sebanyak 42 orang dan dua orang perempuan.

Kemudian, berdasarkan karakteristik usia dibagi ke dalam kelompok usia dengan interval 15-24 tahun sebanyak lima orang, usia 25-34 tahun sebanyak tujuh orang, kelompok usia 35-44 tahun sebanyak 27 orang dan usia 45-54 tahun sebanyak tiga orang.

"Interval usia 35-44 tahun merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan," ujar Herman.

Sedangkan untuk karakteristik pekerjaan lanjutnya, wiraswasta merupakan kategori dengan jumlah mayoritas dari tersangka yang diamankan, yakni sebanyak 18 orang, kemudian petani sebanyak delapan orang, anggota Polri sebanyak tiga orang serta pelajar dan mahasiswa sebanyak tiga orang.

"Kemudian, masing-masing dua orang PNS, pegawai honorer dan karyawan swasta serta masing-masing satu orang anggota DPRD, anggota TNI nonaktif, swasta, sopir, ibu rumah tangga (IRT) serta pengangguran," jelas Herman.

Sedangkan, karakteristik tersangka berdasarkan status atau peran dalam aksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, terbanyak adalah pengedar yang mencapai 17 orang atau 39 persen.

"Kelompok pengguna narkoba yang diamankan sebanyak 36 persen atau 16 orang, kurir tujuh orang atau 16 persen serta bandar sembilan persen atau empat orang," ujar Herman.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022