Ini beberapa kasus menonjol yang kami tangani selama periode 2022.
Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus mafia tanah hingga penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara tetangga Malaysia sepanjang tahun 2022.

"Ini beberapa kasus menonjol yang kami tangani selama periode 2022," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di Bintan, Minggu.

Ia mengatakan kasus mafia tanah yang telah diungkap, yaitu dengan modus pemalsuan surat tanah seluas 47 hektare di Jalan Lintas Barat, Bintan dengan total tersangka sebanyak 19 orang.

Kasus itu menyebabkan kerugian materiil mencapai Rp4 miliar, yang mana seluruh alat bukti sudah dilanjutkan ke proses peradilan.

"Keberhasilan penanganan kasus ini membuahkan penghargaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta," ujar Kapolres Bintan.

Berikutnya penangkapan dua tersangka/penyalur PMI ke Malaysia dengan modus penyeberangan menggunakan kapal nelayan melalui jalur pelabuhan tak resmi di Bintan. Dalam hal ini, masing-masing PMI dikenakan tarif sebesar Rp1 juta untuk keberangkatan menuju negeri jiran itu.

"Kedua tersangka penyelundupan PMI ilegal itu sudah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Tidar menyampaikan pula ada beberapa kasus menonjol lainnya yang ditangani Polres Bintan, antara lain pengungkapan perkara korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Kementerian Desa (PNPM-PD) tahun 2018 dengan menahan dua tersangka dan total kerugian negara sebesar Rp600 juta.

Selanjutnya, kasus perkelahian antara sesama siswa SMA di lapangan sepak bola Antam, Kijang, Bintan hingga menyebabkan salah satu di antaranya tewas.

"Pelaku atau siswa sudah kami proses dengan pendampingan pihak-pihak terkait kasus anak bawah umur," katanya lagi.

Kemudian, penangkapan pelaku kasus pemerkosaan ayah tiri terhadap anak sambungnya yang seorang penyandang disabilitas.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu melibatkan dua orang remaja di Wisma Nusantara, Bintan. Dari hasil penggeledahan diamankan dua paket sabu-sabu berat bersih 1,9 kilogram.

Pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan seorang pelaku dan barang bukti berupa 63 butir pil ekstasi dan 25,5 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Terakhir, pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan seorang pelaku di Pelabuhan Bulang Linggi, Bintan, dan ditemukan barang bukti berupa enam paket ganja seberat 17,7 kilogram.

"Tahun 2023, kami akan lebih memaksimalkan penanganan dan pencegahan kasus pidana dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bintan," katanya menegaskan.
Baca juga: Polres Bintan tangkap pelaku tindak pidana prostitusi daring

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023