Pertamina juga sudah memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota, ini (antrean panjang) murni karena kesenjangan harga subsidi dan nonsubsidi
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi jenis Biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih baik milik pribadi maupun angkutan umum.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Selasa, mengatakan SE tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi beberapa lalu terkait antrean panjang.

"SE itu hasil rapat koordinasi, di mana terjadi antrean yang disebabkan perbedaan harga yang sangat besar antara BBM subsidi dengan nonsubsidi, sehingga banyak masyarakat Aceh yang beralih ke BBM subsidi," katanya.

MTA menyampaikan solusi terbaik terhadap masalah tersebut memang adanya penambahan kuota BBM subsidi dari Pertamina atau menurunkan harga nonsubsidi.

"Pertamina juga sudah memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota, ini (antrean panjang) murni karena kesenjangan harga subsidi dan nonsubsidi," ujarnya.

MTA bersyukur pemerintah telah menurunkan harga BBM nonsubsidi pada Selasa ini, sehingga ini juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan antrean panjang di SPBU.

"Alhamdulillah, siang ini akan dilakukan penurunan harga BBM nonsubsidi oleh pemerintah. Penurunan ini mungkin menjadi salah satu solusi baik terhadap masalah antrean yang terjadi," kata MTA.

Adapun sejumlah ketentuan pembatasan pengisian BBM subsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat atau lebih tersebut adalah:

- Kendaraan pribadi roda empat paling banyak sebesar 25 liter per hari.
- Kendaraan pribadi roda enam paling banyak sebesar 40 liter per hari.
- Kendaraan umum/barang roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari.
- Kendaraan umum angkutan barang Roda enam paling banyak 60 liter per hari.
- Kendaraan umum angkutan barang lebih dari enam roda paling banyak 200 liter per hari.
- Kendaraan umum angkutan orang lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari.

MTA menambahkan dalam SE tersebut PT Pertamina Patra Niaga juga diminta wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu solar subsidi (Biosolar) sesuai alokasi yang ditetapkan oleh BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program subsidi tepat.

"Untuk terlaksananya Pemerintah Aceh, Pemerintah kabupaten/kota se Aceh, PT Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Aceh dapat melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring, pembinaan dan pengawasan bersama pihak kepolisian," sebut MTA.

Baca juga: Harga Pertamax turun Rp1.100/liter, berlaku pukul 14.00 WIB hari ini
Baca juga: Pertamina siagakan satgas jalur strategis Aceh saat libur akhir tahun
Baca juga: Aplikasi MyPertamina dorong distribusi BBM subsidi tepat sasaran

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023