Jakarta (ANTARA) -
General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu.
 
Majelis hakim menilai Pierre terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum, yakni dari Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
 
Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya, majelis hakim menilai perbuatan Pierre tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Lin Che Wei divonis satu tahun penjara terkait kasus minyak goreng
Baca juga: Eks Dirjen Kemendag divonis tiga tahun penjara
 
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Pierre belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.
 
Sebelumnya pada Kamis (22/12/2022), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Pierre dengan pidana penjara selama 11 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pierre Togar Sitanggang dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli.
 
Tuntutan tersebut didasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Akan tetapi, majelis hakim menilai Pierre tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
 
Atas putusan tersebut, Pierre dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023