Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan memastikan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa memiliki mata pencaharian baru.

"Dalam prosesnya nanti peserta JKP itu bisa menerima manfaat. Salah satunya mendapatkan konseling, uang tunai, hingga informasi lowongan pekerjaan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Fidiyah menuturkan nantinya peserta harus melalui tahap administrasi dengan mengirimkan dokumen bukti PHK seperti bukti diterimanya pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dan tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Lalu, juga mengirimkan perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama serta petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: 330 karyawan di Jakarta Barat yang kena PHK sejak Januari 2021

Sejumlah berkas ini dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) yang diluncurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Nantinya permohonan diterima bila sudah diverifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

"Usai diterima nantinya peserta bisa mendapatkan manfaatkan konseling dengan ditanyakan apa yang dibutuhkan seperti informasi lowongan dan pelatihan kerja," katanya.

Menurut Fidiyah, konseling biasanya diberlakukan satu jam melalui panggilan video (video call) dan bisa dilakukan setiap hari dengan menyesuaikan jadwal konselor dan peserta.

Baca juga: Pengaduan PHK meningkat 10 persen di Jakarta Pusat

Usai konseling, nantinya peserta mendapat informasi dari aplikasi SIAPkerja yang seluruhnya tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan juga diberi uang tunai selama enam bulan untuk mencari pekerjaan maupun membuka bisnis.

"Peserta pada tiga bulan pertama akan mendapat uang tunai JKP sebesar 45 persen dari total gaji yang dibatasi maksimal lima juta," katanya.

Selanjutnya, pada tiga bulan berikutnya, peserta akan diberi uang tunai sebesar 25 persen total gaji hingga genap enam bulan.

Dengan demikian, Fidiyah berharap dengan adanya jaminan ini para peserta dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan terbantu untuk mendapat pekerjaan kembali.

"Peserta bisa mendapat JKP lagi namun harus bekerja dahulu dalam rentang waktu lima tahun," katanya.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023