Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan menjemput paksa para saksi yang telah dipanggil untuk didengarkan keterangannya pada saat persidangan atas kasus dugaan korupsi replanting atau tanam ulang Kelapa Sawit Bengkulu Utara pada 2019-2020.

Para saksi yang tidak hadir pada persidangan meskipun telah dipanggil secara patut tersebut yaitu dari PT. JOB, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kementerian Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Argamakmur.
 
"Sejumlah pihak tersebut sudah dipanggil untuk hadir pada saat persidangan, panggilan pertama para saksi tidak hadir lalu pihak Jaksa melayangkan panggilan kedua agar hadir pada persidangan untuk didengar kesaksian nya dalam kasus tersebut," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo di Kota Bengkulu, Kamis.
 
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para saksi untuk memenuhi panggilan dan hadir pada saat persidangan, sebab apabila tiga kali dipanggil secara patut tetap tidak hadir maka akan dilakukan upaya paksa.
 
"Kalau sampai tidak hadir selama dipanggil secara patut tiga kali, itu nanti ada hukumnya sendiri, bisa dijemput paksa, dan untuk menghindari hal tersebut kami berharap para saksi untuk hadir di Persidangan. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan ada tindakan tersendiri," ujarnya.
 
Diketahui, kasus tanam ulang sawit tersebut terdapat empat terdakwa yang saat ini masih berjalan, keempat orang tersebut yaitu AS selaku Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, ED (Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya), SO (Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya), dan PR (Kepala Desa Tanjung Muara) yang masih menjalani persidangan.
 
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keempat orang tersebut pasal 2 dan 3 Undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
 
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menyita uang sebesar Rp13 miliar dari empat tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan tanam ulang sawit di Kabupaten Bengkulu Utara pada 2019-2020.
 
Berdasarkan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian sebesar Rp9 miliar lebih tersebut berasal dari hasil pemalsuan dokumen yang dilakukan keempat tersangka dan tidak ada hubungannya dengan uang Rp13 miliar yang telah disita tim penyidik dari rekening Kelompok Tani Rindang Jaya beberapa waktu lalu.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023