Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka perusakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tiga dari lima tersangka yang ditangkap tersebut merupakan seorang anak di bawah umur.

"Sebanyak 14 pelaku telah diperiksa Dit Reskrimun dan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan peristiwa perusakan yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 tersebut menjadi atensi Kapolda Lampung.

Melalui Program Quick Wins Presisi Polda Lampung, Tim Tekab 308 presisi berhasil mengungkap kasus perusakan tersebut dalam waktu 7 X 24 jam.

"Semua pelaku dapat diamankan pada Kamis, 5 Januari 2023," kata dia.

Pandra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Pukul 21.30 WIB. Saat itu, seorang pria bernama Riyan dengan pelaku berinisial VJ cekcok mulut karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di Jembatan Penyeberangan Islamic Center-Yayasan Al-Kautsar.

Saat akan berkelahi, pelaku berinisial TP mengatakan kepada keduanya yang sedang cekcok untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang Masjid Islamic Center.

Baca juga: Polda Lampung dapat penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik
Baca juga: Polda Lampung sosialisasikan aplikasi Polri Super Apps di pul bus


"Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku V, TP, VJ, A, dan TA (DPO) bersama saksi Riyan, Dian, dan Dedi Pratama berjalan menuju halaman belakang depan Kantor MUI. Sesampainya di lokasi, pelaku VJ berkelahi dengan Riyan sedangkan yang lainnya menyaksikan perkelahian," kata dia.

Pandra menambahkan keduanya berkelahi, kemudian pelaku lain membantu VJ dengan cara mengambil batu di sekitar lokasi lalu melempari Riyan hingga mengenai kaca pintu bagian depan Kantor MUI.

"Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti delapan batu dan serpihan pecahan kaca. Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana subsider Pasal 406 KUHPidana dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga delapan tahun.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Mohammad Mukri mengatakan pihaknya mengapresiasi atas kinerja Polda Lampung yang melakukan pengungkapan perusakan Kantor MUI Lampung.

Dalam peristiwa tersebut, lanjut dia, pihaknya sejak awal telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung guna dapat ditindaklanjuti.

"Kami mengapresiasi kepolisian yang dengan cepat mengungkap terjadinya perusakan Kantor MUI. Kami tahu bahwa Kapolda Lampung sedikit bicara tetapi banyak bekerja karena itu dapat segera mengungkap perkara ini. Dalam perkara ini, kami berharap karena ada pelaku anak-anak maka kami ingin dilakukan 'restorative justice' (RJ) sehingga semua persoalan diselesaikan secara damai," katanya.

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023