Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp402 juta ke kas negara dari cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin.  

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetor ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.  

Ali mengatakan Jaksa Eksekutor KPK segera kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana Jumhana untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi.   

Jumhana merupakan terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.  

Ia bersama empat orang lainnya merupakan pihak penerima suap perkara tersebut, yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.    

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.

Kemudian, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang telah divonis selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, KPK mengajukan kasasi atas putusan banding itu. KPK menilai majelis hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar.

Adapun pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi serta mantan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca juga: KPK ajukan kasasi atas putusan banding Rahmat Effendi

Baca juga: KPK eksekusi empat terpidana perkara suap di Pemkot Bekasi ke lapas

Baca juga: Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023