Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi suap Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani, Heryandi, dan M. Basri, menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang Kelas 1A, Bandarlampung, Selasa.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Bandarlampung, eks rektor Unila Karomani tiba di PN Tipikor Tanjungkarang dengan menaiki kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan dikawal aparat kepolisan bersenjata lengkap.

Bersama dengan Karomani, terdapat pula dua terdakwa lain yang ikut menjalani sidang dakwaan, yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M. Basri selaku Ketua Senat Unila. Ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan dengan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan Tahanan KPK serta tangan dalam keadaan diborgol.

Baca juga: KPK limpahkan dua tersangka suap Unila ke Rutan Bandarlampung

Karomani datang menggunakan kopiah warna hitam, sedangkan dua terdakwa lainnya tidak. Dalam kesempatan itu, Karomani pun menyampaikan akan mengikuti jalannya persidangan yang menjerat dirinya bersama kawan-kawannya.

"Kita ikuti saja jalannya persidangan," kata Karomani sambil berlalu memasuki ruang persidangan Bagir Manan di PN Tipikor Tanjung Karang.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi, dan M. Basri. Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang.

Baca juga: Terdakwa suap rektor Unila beberkan tersangka lain yang ditangkap KPK

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023