Lubukbasung (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan 10 liter minuman beralkohol jenis tuak saat razia penyakit masyarakat di Kecamatan Lubukbasung, Minggu dini hari.
 
Kepala Bidan Keterlibatan Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar di Lubukbasung, Minggu mengatakan tuak itu diamankan di salah satu warung di Kecamatan Lubukbasung.

Baca juga: Sudinsos Jakbar pastikan PMKS yang terjaring dibina di Panti Sosial

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tuak tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Damkar Agam," katanya.

Ia mengatakan, tuak itu bakal dimusnahkan dalam waktu dekat dengan barang bukti lainnya.

Razia itu dengan sasaran pasangan ilegal dan minuman keras di Kecamatan Lubukbasung dan Tanjungraya, Minggu (15/1).
 
Razia untuk menindaklanjuti Perda No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Target razia kali ini pasangan bukan suami istri di hotel-hotel maupun penginapan dan kita tidak menemukan pasangan ilegal itu," katanya.
 
Selain razia pekat, Satpol PP Damkar Agam juga rutin menggelar razia pelajar yang bolos saat proses belajar mengajar dimulai.

Sebelumnya, Satpol PP Damkar Agam mengamankan satu pasangan ilegal di salah satu penginapan, Jumat (13/1).

Setelah itu, mengamankan14 pelajar yang bolos saat proses belajar mengajar dimulai di Kecamatan Matur, Rabu (11/1).
 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023