Bandarlampung (ANTARA) - Seorang Kepala Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung, berinisial AT (50) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap dua siswinya.

"AT diduga mencabuli dua siswi berinisial N dan A yang keduanya masih berumur 12 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki di Mesuji, Senin.

Modus pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memberikan konseling kepada kedua siswi tersebut.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sekolah," kata dia.

Baca juga: Polisi menangkap pelaku pelecehan siswi dalam angkot di Medan

Baca juga: Polresta Denpasar mengungkap pengemudi ojol pelaku pelecehan siswi SMA


Sebelumnya dua korban tersebut pernah menjadi korban pencabulan, kemudian dengan modus menanyakan atau memberikan konseling terhadap perkara itu, pelaku justru ikut mencabuli kedua siswinya tersebut.

Rizki menambahkan saat ini pihaknya masih menyelidiki untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya. Pelaku dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak.

"Kami masih dalami, untuk mengetahui korban lainnya. Saat ini pelaku ditahan di Polres Mesuji," katanya.*

Baca juga: Mendikbud : Tiga dosa besar pendidikan pengaruhi perkembangan siswi

Baca juga: YLBHI: pemenjaraan pelaku anak tidak berikan keadilan bagi korban

Pewarta: Dian Hadiyatna/Damiri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023