Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperketat pengawasan terhadap penggunaan sepeda yang dilengkapi penggerak bermotor listrik di daerah setempat.

"Pengawasan ini seperti dilakukan saat patroli dan berbagai kegiatan lain. Tujuannya untuk memastikan pengguna jalan raya mematuhi setiap peraturan dalam rangka menjamin keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan," kata Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Selasa.

Pernyataan itu diungkapkan terkait fenomena semakin maraknya pengguna sepeda yang dilengkapi motor penggerak listrik. Tak hanya dikendarai oleh anak-anak, kendaraan jenis ini bahkan tak jarang digunakan di jalan raya yang mana pengendara juga tidak dilengkapi helm.

Terkait keadaan tersebut, kata Alman, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin juga telah memberikan perhatian serius dengan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan kendaraan jenis tersebut.

Baca juga: Insentif kendaraan listrik alihkan subsidi dari kantong kiri ke kanan

Baca juga: Deretan kendaraan listrik dan "hybrid" yang diproduksi di Indonesia


Di antara isinya yakni, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu seperti di kawasan pemukiman, lokasi bebas kenderaan,  kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai angkutan integrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan raya.

Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan dengan penggerak listrik, diwajibkan untuk menggunakan ketentuan yang berlaku sebagaimana termuat dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 tahun 2022.

Permenhub tersebut menyebutkan bahwa setiap orang saat berkendara harus menggunakan helm, dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun.

Penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, maka kendaraan jenis itu tidak diperbolehkan untuk memodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.

Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya enam kilometer per jam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Alman mengatakan, keberadaan sepeda listrik kini memang menjadi tren di Kota Palangka Raya. Penggunanya banyak anak-anak dan remaja yang tak jarang mengendarai sepeda listrik cukup kencang tanpa kelengkapan pengamanan berkendara.

"Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat bersama-sama turut melakukan pengawasan guna memastikan keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan," katanya.*

Baca juga: WIMA ekspor sepeda motor listrik Gesits ke Nepal

Baca juga: Dishub DKI sebut sudah empat operator jajaki penyewaan sepeda listrik

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023