Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi Polres Brebes yang menangkap enam pelaku pemerkosaan anak perempuan usia 15 tahun.

"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap para pelaku untuk bisa diproses secara hukum," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.

Bintang Puspayoga juga mendorong polisi untuk menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut dalam rangka penegakan hukum dan melindungi korban pemerkosaan, serta membuat efek jera para pelakunya.

Bintang Puspayoga menuturkan pada awalnya pihaknya sangat prihatin dengan proses penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah proses mediasi oleh LSM.

Baca juga: LPSK: Relasi kuasa pengaruhi kekerasan seksual di lingkungan sekolah

Baca juga: Korban kekerasan seksual di Lampung dalam pemulihan psikologis


Menurut dia, proses damai dalam kasus kekerasan seksual mencederai rasa keadilan korban.

"Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan undang-undang," kata Bintang Puspayoga.

Dia mengatakan walaupun ada lima pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukum harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara terhadap satu pelaku dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 Ayat (1), (3) dan (6) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"KemenPPPA akan terus memantau proses penanganan kasus ini," kata Bintang Puspayoga.*

Baca juga: Lampung diminta ambil langkah cegah kekerasan seksual di pendidikan

Baca juga: Menteri: Korban kekerasan di Sulteng mendapat pendampingan psikologis

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023