Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta, mulai dari mal hingga kampus di Ibu Kota.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan  :  Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat  : LTC Glodok dan Mal Citraland
Jakarta Pusat  : Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Layanan SIM Keliling tersedia di empat lokasi DKI Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023