Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur membuka pelayanan pengiriman paspor secara daring melalui PT Pos Indonesia yang bekerja sama dengan platform marketplace Tokopedia.

"Sudah sejak tahun 2016 kami bekerja sama dengan jasa kurir, seperti PT Pos Indonesia, untuk pengiriman paspor yang sudah jadi," kata Kepala Kanim Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika dalam keterangan yang diterima di Jakarta Sabtu.

Pengiriman paspor melalui Tokopedia itu sudah berlangsung sejak akhir 2022. Layanan pengiriman di marketplace itu merujuk pada akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai mitra penyedia produk layanan.

Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir via Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor via kurir dengan ketentuan mengirimkan foto atau hasil pindai bukti pembayaran.

"Pastikan kualitas foto baik atau tidak blur," katanya.

Baca juga: Imigrasi kembali aktifkan autogate di Terminal Bandara Soetta

Kemudian, pemohon diminta menuliskan alamat pengiriman secara rinci serta kontak yang dapat dihubungi. Paspor akan dikirimkan empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik.

"Layanan tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak atau hilang," tambahnya.

Untuk menggunakan layanan tersebut, pemohon bisa mencari akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian memilih produk "Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur".

"Biaya yang dikenakan untuk jasa ini sebesar Rp30.000 sudah meliputi layanan penguasaan pengambilan paspor oleh orang di luar Kartu Keluarga, termasuk meterai, jasa pengemasan paspor, jasa petugas koperasi, serta biaya alat tulis kantor yang dipakai untuk pengemasan," ujar Berthi.

Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim sesuai ekspedisi yang dipilih oleh masyarakat. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan itu di nomor WhatsApp 089523539798.

Selain itu Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan WhatsApp informasi atau pengaduan di nomor 08111477756 serta media sosial di Instagram @imigrasijaktim dan Twitter @imigrasi_jaktim.

Baca juga: Imigrasi Jaktim tangkap satu WNA India diduga salahi izin tinggal

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023