Jakarta (ANTARA/JACX) – Kabar tentang putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang berminat ikut dalam politik praktis menjadi pembahasan publik pada pekan ketiga Januari 2023.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka juga dilaporkan siap dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 jika mendapatkan mandat dari PDI Perjuangan, serta terdapat dukungan.

Namun, muncul informasi di YouTube yang menarasikan Gibran dan Kaesang ditangkap dan dipenjarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi.

Unggahan tersebut diunggah sejumlah akun YouTube dengan beberapa judul seperti ‘Jokowi sekeluarga menangis, Gibran & kaesang berakhir jeruji kpk’, ‘GIBRAN & KAESANG SAMPAIKAN MAAF PADA INDONESIA’, ‘Viral sore ini~Kpk Resmi Tetapkan 2 anak Jokowi dengan bukti 230M’ dan ‘Tepat Pagi ini Ucapan Luhut Membawa petaka pada Keluarga Jokowi’.

Namun, benarkah Gibran dan Kaesang dipenjara oleh KPK karena terlibat kasus korupsi?

Unggahan hoaks yang menyatakan Kaesang dan Gibran ditangkap dan dipenjara oleh KPK karena terlibat kasus korupsi. Faktanya, KPK membantah hal tersebut. (YouTube)
Penjelasan:
Laporan ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kabar tentang penangkapan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah adalah hoaks.

"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait penangkapan pelaku korupsi pada penyertaan modal, yang menyebut keterlibatan salah satu kepala daerah, adalah tidak benar atau hoaks," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan informasi hoaks tersebut beredar melalui media sosial YouTube dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan dan juru bicara KPK yang menggunakan beberapa latar visual terkait kegiatan KPK.

Potongan video tersebut kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi bohong.

Konten tersebut juga disebarluaskan melalui aplikasi pesan instan dan diberitakan oleh beberapa portal berita daring.

Dengan demikian, kabar yang menyatakan Gibran dan Kaesang dipenjara oleh KPK karena terlibat kasus korupsi merupakan kabar bohong atau hoaks.

Klaim: Gibran dan Kaesang dipenjara
Rating: Hoaks

Cek fakta: Gibran Rakabuming lumpuh akibat virus? Cek Faktanya!

Cek fakta: Cek Fakta: Gibran akan bangun Disneyland di Solo?

Baca juga: KPK tegaskan kabar penangkapan Gibran hoaks


Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023