Sedang dipelajari oleh Dewas
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut.

"Ya, benar," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Meski demikian Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.

Baca juga: KPK fokus tindak lanjuti kasus Formula E

Baca juga: KPK tidak takut dianggap memaksakan selidiki kasus Formula E


Sebelumnya, KPK menyatakan saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

Baca juga: KPK ungkap sejumlah kendala selidiki kasus Formula E

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.

Ali mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023