Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.

"Benar, dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan Izil Azhar masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.

Izil yang pernah menjadi panglima GAM itu ditangkap oleh tim di Banda Aceh dan rencananya akan segera dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf janji patuhi syarat bebas Kemenkumham

"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Ali juga menyampaikan apresiasi kepada kepada Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Izil Azhar.

Izil Azhar diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023