Manado (ANTARA) - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) dan Kejaksaan Negeri Sitaro telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan pemetaan desa yang bersumber dari 72 APBDesa pada Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2019 yang dilaksanakan CV Inti Berkat Indah.

"Telah menerima penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan pemetaan desa dengan tersangka FG seorang PNS pada Selasa (24/1)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Rabu.

Dia mengatakan adapun kasus posisi perkara ini, pada tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Sitaro telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan pemetaan desa/penegasan batas desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2019 pada Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan nilai anggaran Rp35.000.000, setiap desa pada bulan Februari 2019 sampai dengan Desember 2019 di Kecamatan Siau Barat Selatan, Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kecamatan Siau Tengah, Tagulandang, Kecamatan Tagulandang Selatan, Kecamatan Tagulandang Utara dan Kecamatan Biaro.

Korupsi dilakukan tersangka FG selaku Kepala Seksi Fasilitasi Perencanaan Data dan Evaluasi Desa Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Ini dilakukan bersama-sama dengan LT Direktur CV Inti Berkat Indah (tersangka dalam berkas terpisah) dan tersangka AAT selaku mantan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan mantan karyawan PT. BFI Finance.

Bahwa tersangka secara melawan hukum memerintahkan kepada 72 Kepala Desa/Kapitalau di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada saat dilakukan asistensi APBDes oleh Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Sitaro untuk memasukkan kegiatan pemetaan desa/ penegasan batas desa dalam APBDes Tahun Anggaran 2019 seluruh desa pada Kabupaten Sitaro dengan nilai anggaran Rp35.000.000 setiap desa tanpa melalui musyawarah desa sehingga tidak sesuai RPJMDes dan RKPDes.

Kemudian tersangka meminta LT Direktur CV. Inti Berkat Indah melalui NL Alias Nixon suami LT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa, padahal CV. Inti Berkat Indah tidak melakukan usaha dalam bidang survei dan pemetaan.

Selain itu tidak memiliki tenaga ahli yang mempunyai sertifikasi survei, pengukuran dan pemetaan sehingga hasil pekerjaannya tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai peta desa, tidak dapat diterima sebagai proses penegasan batas desa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis.

Kemudian tidak dapat diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan tidak sesuai standar yang dapat diintegrasikan dalam database nasional.

Selanjutnya LT membuat kesepakatan kerjasama dengan AAT untuk melaksanakan pekerjaan pemetaan desa/penegasan batas desa tahun 2019 di Kabupaten Sitaro dengan kesepakatan biaya pemetaan setiap desa sebesar Rp20.000.000.

Kemudian AAT memperkenalkan temannya yang benarma FM sebagai tenaga ahli yang akan melaksanakan pekerjaan pemetaan desa yang akan dikerjakan oleh CV. Inti Berkat Indah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp2.238.636.364 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor: 003/LHA PKKN/Inspek/VIII-2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Perbuatan tersangka sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023 di Rutan Kelas II A Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro Aditia Aelman Ali SH, MH. Nomor : PRINT-28/P.1.20/Ft.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 atas nama tersangka FG.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan SH, MH selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Orchido Bellamarga SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sitaro beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023