Jakarta (ANTARA) - Pada Kamis (26/1), pemerintah menyatakan akan melarang peredaran rokok elektrik jika terbukti berbahaya dan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Selain itu, ada warta lain yang tak kalah menarik terkait Kementerian Agama yang membeberkan terdapat sekitar 108 ribu calon anggota jamaah haji belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Berita selengkapnya dapat anda baca kembali melalui tautan berikut:

1. Wapres: Bila berbahaya, rokok elektrik akan dilarang

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Baca juga: Wapres: Bila berbahaya, rokok elektrik akan dilarang

2. Menkes sebut vaksinasi penguat kedua tidak akan jadi syarat perjalanan

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pemerintah sejauh ini tidak berencana untuk menjadikan vaksinasi COVID-19 dosis booster atau penguat kedua sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Menkes sebut vaksinasi penguat kedua tidak akan jadi syarat perjalanan

3.Warga Jakarta dan Kaltim kontak erat Kraken dinyatakan negatif

Kementerian Kesehatan RI memastikan tiga warga yang mengalami kontak erat dengan pengidap Subvarian Omicron XBB.1.5 atau Kraken di Indonesia seluruhnya negatif.

Baca juga: Warga Jakarta dan Kaltim kontak erat Kraken dinyatakan negatif

4. Menteri Agama sebut aksi pembakaran Al Quran sebagai bentuk terror

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutuk aksi pembakaran dan penyobekan mushaf Al Quran di Swedia dan Belanda, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk teror yang mengancam harmoni umat beragama.

Baca juga: Menteri Agama sebut aksi pembakaran Al Quran sebagai bentuk teror

5. Dirjen PHU: 108 ribu calon haji belum lunasi Bipih

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan sekitar 108 ribu calon anggota jamaah haji belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Baca juga: Dirjen PHU: 108 ribu calon haji belum lunasi Bipih

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023