Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polsek Metro Taman Sari kembali menangkap satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan ojek daring (ojek online/ojol) di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Satu DPO pelaku penyerangan di rumah makan kawasan Mangga Besar berhasil kami amankan, yakni SH usia 40 tahun," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilahta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

SH yang berperan menganiaya korban ditangkap di wilayah Jakarta Barat setelah sebelumnya diburu polisi selama satu minggu.

SH ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (30/1) lalu. Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti salah, satunya pakaian yang dipakai saat pengeroyokan terjadi.

Baca juga: Polisi tangkap dua tersangka kasus pengeroyokan ojol di Mangga Besar

Hingga saat ini, SH dan keempat tersangka lainnya sedang mendekam di Polsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu bermula ketika seorang pengojek sedang membawa penumpang perempuan di salah satu jalan di kawasan Taman Sari, Minggu (22/1).

Saat melintas, sekelompok pemuda menggoda penumpang tersebut sehingga membuat pengemudi ojek marah. Pengemudi pun turun sehingga cekcok antara keduanya terjadi.

Karena kalah dalam cekcok tersebut, pengemudi ojek itu langsung memanggil teman-temannya untuk melakukan serangan balik.

Bersama teman-temannya, pengojek itu lalu datang dan melakukan kekerasan kepada kelompok pemuda tersebut.

Baca juga: Polisi tangkap dua pengeroyok ojol di Mangga Besar

Namun para pengojek itu kabur karena merasa kalah jumlah. Mereka lari ke salah satu rumah makan atau restoran di kawasan Mangga Besar.

Komplotan pemuda itu pun mengejar salah satu pengojek tersebut ke rumah makan sambil melakukan pengeroyokan. Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @jakartainformasi.

Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, penyidik Polsek Taman Sari langsung memeriksa lokasi kejadian dan rekaman CCTV.

Setelah melewati proses pemeriksaan saksi dan beberapa barang bukti, polisi akhirnya menetapkan empat tersangka, yakni FN, MRM, RS, SH dan MF.
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023