Ramallah (ANTARA) - Palestina mengutuk hukuman kolektif yang dijatuhkan oleh Israel kepada warga Palestina di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.

Dalam sebuah pernyataan pada Minggu (29/1), Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut tindakan Israel itu sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan Konvensi Jenewa.

Hukuman kolektif itu juga disebut sebagai perluasan kebijakan Israel untuk merusak keberadaan warga Palestina di Yerusalem dan mengosongkan wilayah tersebut dari penduduk asli.

Karena itu, Palestina menyerukan masyarakat internasional untuk campur tangan guna menghentikan hukuman Israel itu terhadap warga Palestina.

Pada Sabtu (28/1), Israel mengumumkan langkah-langkah untuk mempercepat izin kepemilikan senjata bagi pemukim Yahudi dan menutup rumah-rumah warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.

Israel mengatakan pihaknya akan mengambil langkah-langkah agar keluarga warga Palestina yang terlibat dalam serangan dikeluarkan dari program asuransi nasional dan tunjangan keluarga lainnya.

Kebijakan Israel itu diambil satu hari setelah sedikitnya tujuh orang Israel tewas dalam serangan penembakan di dekat sebuah sinagoga di Yerusalem Timur, Jumat malam (27/1).

Sebelumnya pada Kamis (26/1), sedikitnya sembilan warga Palestina tewas dan puluhan lainnya terluka dalam operasi militer Israel di Kota Jenin, Tepi Barat.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967 dan menganeksasi seluruh kota itu pada 1980. Tindakan negara Yahudi itu tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Sumber: Anadolu

Baca juga: China serukan Israel tahan diri
Baca juga: Warga Yordania protes pembunuhan warga Palestina oleh Israel di Jenin
Baca juga: Indonesia kutuk kekerasan Israel terhadap warga Palestina di Jenin

Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2023