Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kabupaten Marowali Utara untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Marowali Utara.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Marowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.  

Ali menerangkan saksi pertama yang akan diperiksa adalah atas Frangky Megawe selaku Kasubag Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Marowali Utara dan Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi II ULP Kabupaten Marowali Utara TA 2016.  

Sedangkan saksi kedua adalah atas nama Lohmeyer Prasasti Bawu selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKPD Kabupaten Morowali Utara dan Sekretaris Pokja Pengadaan Konstruksi II ULP Kabupaten Marowali Utara TA 2016.

Pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Polsek Petasia.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.

Tim penyidik saat itu mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak Pemkab Morowali Utara.  

Diketahui, pihak KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11).

Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambilalih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.

KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.

Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.

Baca juga: KPK panggil staf sekretariat DPRD Marowali Utara sebagai saksi

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022 melorot menjadi 34

Baca juga: KPK memeriksa staf Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus suap di MA

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023