Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus meningkatkan peran petani sawit dalam tata kelola kelapa sawit berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Terkait hal itu Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Perekonomian Moch. Edy Yusuf menyatakan, pemerintah akan terus mendorong kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) sebagai amanah regulasi INPRES No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024.

"Kebijakan RAN-KSB membantu pemerintah untuk menyusun tata kelola kelapa sawit yang lebih baik, penerapan dari regulasi itu diantaranya dengan melakukan pelatihan kepada pelaku sawit utamanya petani dalam menerapkan budidaya sawit yang ramah lingkungan," katanya di Jakarta, Rabu.

Eddy menambahkan, Kementerian Perekonomian juga tetap melakukan evaluasi dan monitoring serta melibatkan banyak parapihak baik petani, pelaku sawit dan 20 Pemerintah Provinsi penghasil sawit dalam memenuhi regulasi tersebut.

Menurut dia pemerintah daerah akan terus didorong untuk semakin membudidayakan kelapa sawit berkelanjutan, karena itu akan membantu keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

Untuk itu pihaknya akan melakukan beberapa revisi pada regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), diantaranya dengan memasukkan sektor hilir dan diperkuat dengan upaya kerjasama antara kementerian dan lembaga, termasuk menerapkan prinsip transparansi.

Sementara itu Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal menegaskan pihaknya mendukung penerapan praktik sawit berkelanjutan.

Untuk itu, tambahnya, BPDPKS telah melakukan penyaluran dana untuk beberapa sektor diantaranya, untuk penerapan program peremajaan sawit rakyat (PSR) guna meningkatkan produktivitas kebun kelapa sawit yang dikelola masyarakat.

Dikatakannya, saat ini produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat baru mencapai 2 sampai 3 ton CPO/ha/tahun, sementara pengelolaan kebun sawit swasta besar mampu menghasilkan produktivitas sekitar 5 sampai 6 ton CPO/ha/tahun.

Kesenjangan produktivitas itu, menurut dia,dapat diatasi dengan menerapkan PSR yakni mengganti bahan tanaman dengan bibit sawit unggul dengan produktivitas tinggi.

"Apalagi lahan sawit masyarakat mencapai 41 persen dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia," ujarnya Dalam FGD SAWIT BERKELANJUTAN VOL 12, bertajuk “Mendorong Keterlibatan Masyarakat Perdesaan Hasilkan Minyak Sawit Berkelanjutan” itu.

Menurut Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi, dengan komposisi pengelolaan petani yang mencapai 41 persen dari total lahan kebun sawit di Indonesia mereka tidak bisa lagi diabaikan begitu saja perannya dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit kedepan.

Namun demikian saat ini masih ada beberapa tantangan yang dihadapi diantaranya regulasi, karena tidak semua petani bisa memenuhi aturan yang telah ditetapkan. .

Tantangan lainnya menyangkut praktik berkelanjutan, dimana petani mesti didorong untuk bisa menerapkan pengelolaan budidaya kelapa sawit ramah lingkungan. Di Indonesia dorongan praktik berkelanjutan itu masuk dalam penerapan ISPO.

Regulasi ISPO sudah menjadi regulasi yang tepat dalam upaya membangun kebun sawit rakyat ramah lingkungan, apalagi kebijakan itu akan bersifat wajib (mandatori).

“Perbaikan kelembagaan petani mesti dilakukan dan kita juga perlu terus memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan, kedepan industri kelapa sawit ada di tangan petani,” ungkap Tofan.

Sementara itu Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto menyebutkan, penerapan kebijakan praktik kelapa sawit berkelanjutan mesti serius dilakukan semua pihak.

"Keseriusan seluruh stakeholder menjadi sangat penting, misalnya tatkala ada kelompok petani yang telah memperoleh sertifikasi ISPO semestinya diterima dengan baik dan hasil produksinya bisa dibeli pabrik kelapa sawit," katanya.
Baca juga: Pemerintah perkuat hilirisasi produk sawit dan turunannya


 

Pewarta: Subagyo
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023